11. 1. Teori Utilities (Teori Manfaat/Kegunaan) 1.2. 2. Teori Etis (Teori Etika) 2. Tujuan Hukum Dalam Universal 3. Tujuan Hukum Pendapat Para Ahli 3.1. Pendapat Aristoteles 3.2. Pendapat Jeremy Bentham (1990) 3.3. Pendapat Geny (1994) 3.4. Pendapat Mochtar Kusumaatmadja 3.5. Pendapat Van Apeldorn (1958) 3.6. Pendapat Prof Subekti S.H. (1977) 3.7.
Dandi bawah ini adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli. 1. Konsitusi Menurut Soemantri. Menurut Soemantri, konsitusi berasal dari Bahasa Perancis. Bahasa Perancis tersebut adalah contituer, yang berarti membentuk. Secara luas dapat diartikan bahwa konstitusi adalah aturan dasar yang membentuk sebuah negara.
Aristosteles Kaidah hukum adalah sebuah aturan yang diberlakukan dalam kelompok masyarakat tertentu dan bersikap universal. Aturan ini memiliki sikap mengikat pada semua pihak yang ada di suatu wilayah. Leon Dugut, Definisi kaidah hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam konteks tertentu. Atura yang terbentuk
Kaliini, kamu akan belajar tentang tujuan, fungsi, prinsip, peran, dan cara kerja koperasi. Sebenarnya, pada artikel tersebut telah dibahas secara singkat mengenai hal-hal tersebut seperti diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Berikut ini adalah peran yang dijalankan oleh koperasi untuk mecapai tujuannya. 1. Koperasi dapat mengurangi
Saatini, peraturan atau dasar hukum pelaksanaan adalah UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja ; PP 22/2021; dan Permen KLHK 18/2021. Tujuan Amdal Secara Umum Diterangkan Reda Rizal dalam Studi Kelayakan Lingkungan , fungsi atau tujuan amdal secara umum adalah sebagai berikut.
20003). Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya. Karena itulah melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber hukum dasar
4osFDk.
berikut ini yang termasuk tujuan hukum adalah