KantorKesbangpolinmas mulai hari ini ( Rabu, 23/02/2011) mulai melakukan Pendataan Ormas, LSM dan Yayasan yang ada di Kabupaten Lebak Penda KLIPING BERITA RADAR BANTEN Dindik Didesak Putus Kontraktor SMPN 1 Cibadak By redaksi Kamis, 03-Maret-2011, 10:15:50 16 clicks
Kini pemerintah sudah membuat kemudahan dengan mengurus E-KTP secara online. Jadi kamu cukup di rumah atau di mana saja tetap bisa mengurus E-KTP. Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK. Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Sukoharjo. 1.Buka website disdukcapil kabupaten Sukoharjo.
Pada prinsipnya foto dalam KTP elektronik boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," ungkapnya dalam video TikTok berdurasi 42 detik itu.. Zudan menjelaskan, foto KTP elektonik dapat diganti apabila Anda sebelumnya belum mengenakan jilbab dan sekarang sudah berjilbab. "Foto KTP elektronik dapat diganti bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab," paparnya.
BantenHits - Pemerintah Kota Serang mengklaim pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Kota Serang yang mengurus pembuatan kartu keluarga, akte lahir, dan KTP elektronik, salah satunya dengan menggunakan mobil keliling yang mangkal di depan pusat perbelanjaan. "Kita sudah siapkan biar cepat buat elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) yang kita siapkan di depan Ramayana.
MembuatSKCK Online. Membuat SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini. Buka situs skck.polri.go.id. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan
SuaraMerdeka Rakyat Banten. Suara Merdeka Rakyat Banten. Login Kamis, 21 Oktober 2021; About; Iklan; Redaksi; Kontak Kami Ini Cara Mudah Bikin KK atau KTP di Kabupaten Serang. Kembali ke "Ini Cara Mudah Bikin KK atau KTP di Kabupaten Serang"
ASIQ7VN. Laporan Wartawan Tribun Engkos Kosasih KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital IKD atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD. Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan. Baca juga Catat, Berikut Manfaat Peralihan e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Kota Serang "Nanti operator mengakseskan ke IKD. Saat ini capaian kita baru 1 persen dari target 25 persen penggunaan IKD," kata Abdullah, Kamis 16/3/2023. Abdullah menjelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai pelayanan, mulai dari kepengurusan di Bank hingga BPJS. "Pemanfaatannya sudah bisa digunakan di bank dan lain-lain," jelasnya. Baca juga Disdukcapil Tergetkan Penerapan KTP Digital untuk ASN di Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini Oleh karena itu, Abdullah mendorong masyarakat untuk beralih ke IKD untuk mempermudah pelayanan. "Ini manfaatnya praktis, data KK, data NPWP di sana. Yang jelas KTP digital ini untuk memudahkan kita, praktis dan enak sekali ringan," ujarnya. Meski demikian, penggunaan KTP elektronik masih berlaku di wilayah blank spot atau susah sinyal. "KTP elektronik masih bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak punya jaringan atau HP," pungkasnya. Untuk diketahui, IKD merupakan aplikasi yang digadang-gadang sebagai pengganti KTP elektronik. Pemerintah secara bertahap menerapkan IKD, dengan dalih kelangkaan blangko.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Ilustrasi Serang, Banten - Pemerintah Kabupaten Serang membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19 sejak Jumat, 5 Juni 2020. Protokol saat mengurus kartu tanda penduduk misalnya, hanya dibatasi 10 orang masuk ruangan, dan harus memakai masker dan menjaga jarak fisik, satu sampai dua meter. Ini untuk mencegah penularan tersebut disampaikan Sukmajaya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Juni yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh terlihat pada Kamis di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak, warga mengantre untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Mereka mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.“Untuk yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh orang,” kata mengatakan pelayanan secara manual ini dibuka sejak 5 Juni 2020. Sebelumnya pelayanan dilakukan secara online menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. “Untuk setiap harinya, kami pun membatasi hanya 35 orang,” ujar Tanda Penduduk atau KTP. IlustrasiSekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret 2020 pada awal pandemi. Kini pelayanan manual dibuka dengan syarat warga yang datang harus mengikuti prosedur protokol menjelaskan di Kabupatan Serang ada 17 Unit Pelaksana Teknis UPT. "Satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu, melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT.”Menurut Jajang, UPT Pelayanan Kependudukan bisa mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos. Kalau di wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat.”Jajang menegaskan pelayanan KTP, Kartu Keluarga KK maupun akta kelahiran, baik di Disdukcapil atau UPT tanpa ada biaya alias gratis. Paling terpenting, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung dicetak. “Masyarakat jangan percaya calo. Membuat KTP dan KK itu gratis. Kami pasti layani, karena dokumen adalah hak setiap warga negara, jadi dinas wajib menerbitkan,” ujar Urus KTP, KK, Akta KelahiranBerikut ini cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan Akta Kelahiran pada era new normal di Kabupaten Serang, Siapkan Kelengkapan BerkasSiapkan berkas secara lengkap, segala sesuatu yang menjadi syarat untuk mengurus KT, kartu keluarga atau akta kelahiran. Memakai pakaian rapi agar hasil foto bagus untuk Pastikan MaskerGunakan masker sejak dari rumah, pakai terus selama berada di kantor pengurusan surat-surat tersebut. Jangan dilepas sampai kembali ke rumah3. Cuci TanganCuci tangan saat tiba di kantor pengurusan surat-surat tersebut, cuci tangan di tempat yang telah disediakan Jaga Jarak FisikSelama mengantre, menunggu panggilan dari petugas, pastikan menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal satu sampai dua meter dari orang lain di sekitar. Jangan membuat kerumunan. Hindari Ikuti AturanIkuti instruksi atau arahan petugas agar segala sesuatunya berjalan baik dan lancar. []Baca jugaSyarat Wisata di Kota Serang Bisa Buka Saat New NormalWali Kota Serang New Normal Pulihkan Ekonomi Daerah
Ilustrasi-ist-Instagram Berikut ini cara cek NIK KTP elektronik online Dukcapil Kemendagri dan melakukan sinkronisasi data/ aktivasi atau update data penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang. Nomor Induk Kependudukan NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada e-KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Bagaimana cara mengetahui NIK aktif, terdaftar atau tidak? Untuk cek status NIK valid atau tidak, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten maupun secara online, bergantung layanan masing-masing kabupaten/kota. Berikut penjelasan seputar cara untuk cek NIK secara offline dan online dikutip dari laman indonesiabaik dan Lapor ke Disdukcapil Cek NIK secara offline bisa dengan cara membawa KTP dan KK asli ke kantor Disdukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan, misal Disdukcapil Kabupaten Serang. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan. Selain itu, cek NIK juga bisa secara online. Bagi warga Serang juga bisa mencoba layanan nasional Dukcapil Kemendagri berikut ini Cara Cek NIK Online 1. Melalui Call Center Halo Dukcapil Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data. 2. Cek NIK via WhatsApp dan SMS Cara lainnya, dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS CekKTPNIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/kota. 3. Melalui media sosial Akses lainnya yakni cek NIK melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ccdukcapil. 4. Selanjutnya, melalui kontak Ditjen Dukcapil Pusat dan 5. Email callcenter Sinkronisasi data/aktivasi/update data penduduk Serang Sementara itu, untuk warga Serang yang hendak melakukan sinkroniasi data/aktivasi/update data penduduk, bisa melakukannya via whatsapp yang disediakan Disdukcapil Serang. Untuk informasi tersebut bisa dilihat di laman Disebutkan, warga Kab Serang bisa mengakses layanan online whatsapp tersebut untuk pembuatan dokumen kependudukan dan nomor whatsapp yang dituju sesuai kebutuhan masing-masing. Sementara itu, informasi terkait pengaduan masyarakat juga terdapat dalam laman resmi Disdukcapil Kabupaten Serang tersebut. Demikian beberapa cara cek NIK secara online dan informasi sinkronisasi data/aktivasi/update data penduduk Serang. ***
SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB
cara bikin ktp di serang banten