Hasanyakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad SehinggAl-Qur'an sendiri juga memiliki bahasa dan makna yang langsung berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadits merupakan segala perilaku, pikiran, perbuatan dan ucapan dari Nabi Muhammad SAW sehingga Hadits memiliki bahasa dan makna yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan salah satu mukjizat dari Allah yang diturunkan Bacajuga : Belajar Terjemah Al Quran dengan Cepat ~ Untuk melakukan ijtihad ada beberapa syarat yang tertentu: 1. Orang itu harus memahami Ilmu-ilmu Al-Qur'an 2. Orang itu harus memahami hukum Al-Qur'an 3. Orang itu harus mengetahui hadist nabi Namun ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang orang tertentu saja yang ahli tentang Al Quran dan hadis yang disebut dengan Mujtahid. Metodologi Ijtihad yang sering dipergunakan: 1. Isthisar 2. Maslatul Musalah 3. Isthisab 4. Urf. Baca juga : Menyikapi Informasi Baik yang Hoax atau Real di Tengah Wabah Covid-19 dalam Perspektif Al Quran Ijtihadmemiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: Secaraistilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad aBWIV. Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah. Alquran ilustrasi. Foto ANTARA Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah JIC, JAKARTA – Banyak orang bertanya karena benar-benar tidak tahu atau karena kurang ilmu, mengapa manusia masih butuh ijtihad yang dilakukan oleh manusia. Padahal sudah ada Alquran dan sunnah sebagai pedoman. Sehubungan dengan itu, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA dalam buku berjudul “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan mengapa ijtihad dibutuhkan dalam menentukan syariat atau hukum dari suatu perkara. Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar’i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini. الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ “Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan.” QS Al Hijr 1 Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya. إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah.” HR Malik “Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia,” kata Ustadz Sarwat dalam bukunya. Dia menerangkan, manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol. Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya? “Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal,” kata Ustaz Sarwat. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka laksanakanlah sholat untuk Tuhanmu dan lakukanlah nahr.” QS Al Kautsar 2. Ustadz Sarwat menjelaskan, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja. “Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” jelas Ustadz Sarwat. Ustadz Sarwat mengatakan, yang menarik lagi, ternyata meski sholat di ayat ini diperintahkan, karena menggunakan fi’il amr, namun seluruh ulama sepakat bahwa hukum sholat Idul Adha tidak sampai wajib. Hukumnya hanya sampai sunnah muakkadah saja. “Kita tidak temukan ulama yang mewajibkan sholat Idul Adha, padahal sighatnya datang dalam bentuk kata perintah,” ujar Ustadz Sarwat. Dalam buku “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” juga dijelaskan alasan lainnya mengapa manusia membutuhkan ijtihad. Ustaz Sarwat menjelaskan pengertian ijtihad dari masing-masing ulama, menjelaskan perintah untuk berijtihad, menjelaskan Rasulullah SAW melakukan ijtihad, menjelaskan para sahabat Nabi melakukan ijtihad dan lain-lain. Sumber Jakarta - Al-Qur'an dan hadits memiliki ketentuan dalam syariat atau wahyu Allah SWT dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya. Meskipun keduanya memiliki ketentuan syariat dan wahyu dari Allah SWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan di antara Al-Qur'an adalah Sumber Utama KehidupanDari pengertianya, Al-Qur'an adalah sumber utama dari segala sumber hukum dalam kehidupan. Al-Qur'an dapat dikatakan sebagai pedoman hidup, sehingga pemahaman terhadap Al-Qur'an perlu dikaji dan bukan hanya sekedar hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. 2. Hadits Memiliki 2 Jenis dengan Sifat yang BerbedaDalam buku dengan judul Ulumul Qur'an oleh Syaiful Arief, M. Ag., menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang bersifat mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan apabila membacanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWTSedangkan hadits memiliki dua jenis yaitu hadits nabawi yang artinya apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW. Kemudian hadits qudsi yang dinisbahkan untuk mengesankan rasa hormat. Maka dari itu, hadits qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi SAW bahwa beliau meriwayatkan kalam Allah Periwayatan Al-Qur'an Tidak Boleh Maknanya SajaDalam laman NU, perbedaan antara Al-Qur'an dan hadits ialah Al-Qur'an tidak boleh hanya diriwayatkan maknanya saja, tetapi harus dihafalkan sebagaimana adanya. Sedangkan hadits qudsi, dapat diriwayatkan secara makannya saja. Kemudian hadits tersebut bisa dikritik secara sanad dan matan sebagaimana hadits Al-Qur'an adalah Risalah Allah SWT kepada Seluruh ManusiaBanyak nash yang menunjukan bahwa Al-Qur'an ditujukan untuk seluruh kehidupan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 158 sebagai berikutقُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا ٱلَّذِى لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۖ فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَArtinya "Katakanlah "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk"" QS. Al-A'raf 1585. Hadits Sebagai Penetapan Hukum Bayan At-Tasyri'Melansir pada buku Al-Qur'an dan Hadis oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, hadits memiliki fungsi yang penting dalam menetapkan hukum secara terperinci yang belum diatur dalam Al-Qur'an. Dinyatakan pula, hadis dalam bentuknya memiliki tujuan untuk menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak terdapat dalam Al-Qur' dari hadits tersebut dijelaskan dalam surah Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikutۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِArtinya "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." QS. Al-Hasyr 76. Hadits sebagai Penjelasan dalam Al-Qur'anDalam sumber yang sama dengan sebelumnya yaitu Al-Qur'an Hadis dijelaskan bahwa hadis memiliki fungsi untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih belum jelas, rinci, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mujmal umum atau global.7. Al-Qur'an adalah Kitab IlahiAl-Qur'an berasal dari Allah SWT baik secara lafal maupun makna. Dalam buku yang berjudul Ulumul Qur'an untuk Pemula oleh Syaiful Arief, M. Ag., Al-Qur'an diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Huud ayat 1 sebagai berikutالٓر ۚ كِتَٰبٌ أُحْكِمَتْ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍArtinya "Alif laam raa, inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu." QS. Huud 1 Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] kri/lus Manusia merupakan makhluk hasil ciptaan. Dalam perjalanan hidupnya manusia butuh untuk mengenal penciptanya. Salah satu jalan untuk mengenal pencipta adalah melalui agama. Dengan cara seperti ini manusia dapat mengetahui darimana berasal, harus bagaimana selama hidup, dan kemana tujuan akhirnya. Islam sebagai sebuah agama memberi petunjuk kepada manusia melalui beberapa medium agar manusia mengetahui aturan hidup selama di dunia dengan cara yang benar. Medium tersebut disampaikan melalui seorang manusia pilihan, yaitu Rasulullah Muhammad SAW. Sumber utama hukum islam adalah Al-Quran, merupakan kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, berisi ajaran tentang keimanan akidah/tauhid/iman, peribadahan syariat, dan budi pekerti akhlak. Pada awalnya, Al-Quran disampaikan secara lisan oleh Rasul kepada umatnya. Rasul tidak serta merta menyampaikan Al-Quran. Rasul menyampaikan Al-Quran berdasarkan wahyu dari Allah sang pencipta yang disampaikan melalui malaikat jibril. Dengan semakin berkembangnya jaman Al-Quran telah didokumentasikan dalam bentuk buku. Tidak hanya berbentuk buku cetak tapi juga berbentuk buku elektronik bahkan sebuah aplikasi. Dokumentasi Al-Quran dalam bentuk mushaf dimulai setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat. Selain Al-Quran, terdapat dua lagi sumber hukum islam, yaitu Hadits dan Ijtihad. Ketiga sumber hukum ini merupakan tuntunan bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Ajaran yang tidak berasal dari ketiga sumber hukum tersebut bukan merupakan ajaran islam. Al-Quran dan Hadits berasal langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid yang berijtihad, dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al-Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. "Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam" 1037. "Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya..." 3531. Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Utsmani. Hadits Hadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" traditions. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad SAW. Penetapan taqrir adalah persetujuan atau diamnya Nabi SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. Menurut derajat keasliannya, hadits terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain Sahih Hasan Daif lemah Maudu' palsu Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat sahih dan hasan. Menurut kesepakatan ulama salaf generasi terdahulu, hadits daif masih diperbolehkan selama digunakan untuk memacu gairah beramal fadilah amal. Sedangkan hadits dengan derajat maudu' dan derajat hadits di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan. Hadits merupakan sumber hukum Islam setelah al Quran. Di dalamnya berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, dan ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fiqih dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam Al-Quran dan Hadits tapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat, namun hanya para ulama mazhab ahli fiqih dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah. Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad SAW. "Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu Muhammad sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati" 465. "Apa yang diberikan Rasul Muhammad kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah" 597. "Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah Al-Quran dan Sunnah-ku." HR. Hakim dan Daruquthni. "Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku" Abu Daud. Sunnah merupakan "penafsir" sekaligus "juklak" petunjuk pelaksanaan Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku serta sujud. Informasi detail mengenai pelaksanaan shalat dijelaskan melalui Sunnah atau Hadits Rasulullah, mulai takbiratul ihram bacaan "Allahu Akbar" sebagai pembuka shalat, doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu Al-Quran. Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat. Kodifikasi Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 100 H/718 M, lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur 136 H/174 M. Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fiqh, serta Imam Syafi'i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah. Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari 194 H/256 M dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim 206 H/261 M dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan hadits yang kemudian diseleksinya. Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni. Ijtihad Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid. Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma' atau kesepakatan. Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam berdasarkan Bismillahirahmanirahim,,Islam sebagai agama yang diturun akan Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam islam, makanan haram menurut islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum dua dasar utama dari hukum Islam tadi Alquran dan Sunah, maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i. Baca juga sumber pokok ajaran islamSecara bahasa Alquran berasal dari Bahasa Arab dengan asal kata qara a– yaqri u- quranan, yang artinya bacaan. Sedangkan secara istilah Alquran adalah perkataan Allah yang tertulis di Lahul Mahfuz diturunkan melalui Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, yang ditulis dalam bentuk mushaf, diawali oleh surat Al Fatihah dan diakiri dengan Surat An Nass dan merupakan pahala membacannya. Baca juga manfaat membaca alquran setiap hari dan hukum membaca alquran saat haidSebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin Malaikat Jibril kedalam hati mu Muhammad agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 Alquran adalah dasar utama dari hukum Islam, karena memang segala sesuatu dalam Islam atas izin dan ketetapan Allah. Alquran adalah mushaf yang dijamin kebenarannya oleh Allah, yang tidak mungkin dibuat oleh manusia manapun. Hal ini tersirat dalam tantangan Allah terhadap kaum Kafir Quraisy untuk membuat perumpamaan Alquran sebagaimana Allah berfirman“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. QS. At Thur ayat 33-34Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda “ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasanDengan demikian tidak ada keraguan lagi pada Alquran sebagai mukjizat dari Allah sebagai petunjuk yang benar pada manusia. Baca juga hukum bacaan alquran dan keajaiban alquran di duniaAs-sunahSunah aadalah dasar dari hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang beberapa fungsi sunah terhadap Alquran sebagai dasar dari hukum Islam yaitu Sunah sebagai penjelas AlquranPengkususan ayat yang umumMembatasi makna Alquran yang bersifat mutlakMemperkuat hukum yang ditentukan AlquranMenetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam AlquranKelima fungsi tersebut berkaitan dengan sifat Alquran yang diturunkan pada Nabi SAW, ada yang bersifat mutashabihat dan ada yang bersifat muhkamat. Artinya ayat-ayat Alquran ada yang masih butuh penjelasn dan perincian lebih lanjut tentang hukum dan perintah-Nya. Sebagai contoh, perintah sholat, zakat, puasa dan haji, dalam Alquran hanya menjelaskan secara umum saja, namun bagaimana cara dan pelaksanaannya diterangkan dan dicontohkan dalam sunah rasulullah SAW. Baca juga fungsi hadist dalam islamIjtihadSelain dari dua sumber hukum tersebut di atas. Maka dasar hukum Islam juga Bisa diambil dengan cara ijtihad. Pengertian ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, atau mencurahkan seluruh kemampuan. Ijtihad dalam hukum islam dilakukan terhadap hukum-hukum syara’ yang belum ada dalil qath’I serta hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya serta ijma’ para adalah suatu jalan yang ditempuh untuk menentukan hukum Islam. Untuk melakukan ijtihad ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para mujtahid orang yang berijtihad, agar bisa menetapkan hukum tersebut. Diantara syarat berijtihad adalahBaligh, berakal sehat dan beriman kepada AllahKuat ingatanya dhabitMemahami AlquranMengetahui tujuan hukum Islam dan kaidah hukum IslamMenguasai Bahasa Arab, Ilmu Ushul Fiqhi, Ilmu Mantiq dan LogikaMengetahui asal perkaraTidak terdapat dalil qath’i bagi kasus yang diijtihadkanMemelihara kesholehan dan ketakwaan pada Allah SWTMengetahui tempat kilafiyahSetelah semua kriteria di atas terpenuhi, maka barulah seorang ulama boleh dan layak menentukan hukum suatu dari pengertian ijtihad itu sendiri adalah pengerahan usaha untuk menentukan hukum dari perkara yang tidak ada dalil qath’i nya, maka ada beberapa bentuk dari ijtihad tersebut. Bentuk ijtihad ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum yaituIjtima’– Ijtima’ ulama adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan sebuah hukum dari suatu perkara yang diterangkan oleh Alquran dan Hadist setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan cara – Adalah menetapkan suatu hukum atas suatu perkara yang belum ada dalilnya berdasarkan persamaan ilat atau sama – Adalah penetapan hukum suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan sunah berdasarkan pada kebaikan bersama demi – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara dengan cara melanjutkan hukum yang telah ada, sampai ditetapkannya dalil lain yang dapat mengubah kedudukan hukum – Menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Alquran dan Hadist, namun perkara tersebut sudah menjadi adat kebiasaan Murshalah – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan kemashlahatan atau kebaikan umat dengan maksud menghindari Dalam bahasa artinya adat. Secara istilah adalah penetapan hukum berdasarkan adat istiadat yang dianggap baik dan tidak menentang sumber hukum yang lebih – Pekerjaan yang dilakukan untuk medapatkan kemashlahatan, dengan kata lain menghilangkan dasar-dasar hukum Islam yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kedudukan suatu permasalahan umat. Dasar tersebut tetap bersumber dari Alquran dan Hadist serta pertimbangan lain yang tidak melanggar aturan Allah SWT. Mengetahui Penjelasan tentang Sumber Ajaran Islam Yaitu Al-Quran, Hadist dan Ijtihad Terlengkap Sebagai umat beragama Islam, kita wajibb menegtahui mengenai sumber ajaran islam. Ajaran Islam bersumber dari 3 sumber, yaitu sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-quran, Al-quran merupakan Mukjizat berupa wahyu yang datangnya langsung dari Allah SWT melalui malaikat Jibril, sumber kedua yaitu dengan Hadist/As-Sunnah yang merupakan hadis dari Nabi Besar Muhammad SAW. Sumber ketiga yaitu Ijtihad, yaitu hasil pemikiran umat Islam atau para ulama yang berijtihad, namun hasil pemikiran yang dihasilkan tetap berpedoman kepada Al-quran dan As-Sunnah sebagai dasarnya. Untuk mengetahui lebih dalam tentang penjelasan tentang sumber ajaran Islam. Simak ulasan berikut ini. 1. Al-Quran Al-quran merupakan sumber ajaran Islam yang pertama. Al-Quran adalah kumpulan firman Allah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah yang disampaikan untuk Nabi Muhammad melalui Malaikat JIbril. Al-Quran berisi tentang ajaran keimanan seperti tentang akidah, tauhid, dan iman, syariat , budi pekerti dan juga akhlak. Al-Quran diwahyukan secara berangsur0angsur selama kurang lebih 23 tahun, atau 13 tahun sebelum hijrah dan 10 tahun setelah hijrah. Al-Quran berfungsi sebgai pedoman hidup umat Islam, sebagai penyempurna kitab-kitan Allah SWT sebelumnya, dan sebagai sarana beribadatan. 2. As-Sunnah As-Sunnah adalah sumber ajaran islam yang kedua. As-Sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi besar Muhammad SAW. Penetapan atau Taqriri adalah persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Quran dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Quran serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuan di dalam Al-Quran. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam Macam-Macam As-Sunnah As-Sunnah dapat dibedakan menjadi 3 bagian berdasarkan klasifikasinya, yaitu Hadist/As-Sunnah berdasarkan bentuknya, dibedakan menjadi Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan jumlah orang yang menyampaikannya, dibedakan menjadi Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai jumlahnya kepada derajat mutawatir Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan kualitasnya, dibedakan menjadi Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan. Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya kuat hafalan. Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan Hadist. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam Al-quran dan As-Sunnah, maka Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Quran dan Hadist. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Jadi jelas, jika sumber ajaran Islam terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Quran, Hadist/AS-Sunnah, dan Ijtihad. Demikian pembahasan yang diberikan tentang Sumber Ajaran Islam Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad , semoga informasi yang diberikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya .

perbedaan alquran hadis dan ijtihad